Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.260 Ekor Burung Dilindungi ke Surabaya
Petugas gabungan saat mengamankan sembilan kandang berisi burung Pleci Kacamata Jawa (Zosterops Flavus) di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Sabtu (12/07/2025). (Dok. BBKSDA NTT)
Redaksi
13 Jul 2025 18:56 WITA

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.260 Ekor Burung Dilindungi ke Surabaya

KUPANG, nttzoom.com - Sebanyak 1.260 ekor burung yang hendak diselundupkan ke Surabaya, berhasil digagalkan  petugas gabungan, di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (12/07/2025).

‎Ribuan ekor burung yang rencananya akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur ini, diketahui merupakan jenis Pleci Kacamata Jawa (Zosterops Flavus). 

‎Dalam operasi gabungan tersebut, Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV BBKSDA NTT melibatkan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP), Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT. 

‎Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Adhi Nurul Hadi kepada wartawan di Kupang mengatakan, ribuan ekor satwa liar tersebut ditampung di dalam sembilan kotak kandang. 

‎"Dari 1.260 ekor yang mau diselundupkan itu, ada 140 ekor yang mati, namun pelakunya tidak diketahui karna berhasil kabur dan gagal ditangkap.” kata Adhi 

‎Menurut Adhi, ribuan ekor burung tersebut, termasuk dalam satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

‎"Jenis burung Pleci Kacamata Jawa (Zosterops Flavus) memang termasuk dalam jenis burung dilindungi." ujarnya. 

‎Dia menambahkan, sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana. 

‎Yakni, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ 200 juta rupiah dan paling banyak kategori VII/ 5 miliar rupiah.

‎"1.120 ekor burung yang masih hidup, selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait." pungkasnya.

‎Dijelaskannya, pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

‎Lanjut Adhi, Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada petugas gabungan serta pihak lain, yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kabupaten Sikka.

‎"Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem." tutup Adhi. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai