‎Piche Kota Bantah Tuduhan Rudapaksa
Piche Kota, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.




Sumber Foto: Screenshot Instagram Piche Kota
Redaksi
22 Feb 2026 23:48 WITA

‎Piche Kota Bantah Tuduhan Rudapaksa

Atambua, NTTzoom.com —  Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, akhirnya buka suara melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu (22/02/2026). 

‎Klarifikasi ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

‎Dalam video itu, Piche membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

‎Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

‎“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche. 

‎Meski begitu, Piche menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan akan bersikap kooperatif.

‎“Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada,” katanya. 

‎Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri dan untuk mencari keadilan atas persoalan yang menimpanya.

‎“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya. 

‎Sebelumnya, penyidik menetapkan Piche bersama dua rekannya berinisial RM dan RS sebagai tersangka setelah gelar perkara dan ditemukan minimal dua alat bukti, termasuk visum korban, keterangan saksi, serta bukti elektronik.

‎Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎Kasus yang menjerat penyanyi asal Atambua, Kabupaten Belu ini, bermula dari peristiwa pada Minggu (11/01/2026) di sebuah hotel di Atambua. 

‎Saat itu korban diduga bersama para tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi dugaan persetubuhan ketika korban berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya.

‎Korban kemudian melaporkan Piche dan rekan-rekannya ke Mapolres Belu pada 13/01. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 19/01.

‎Setelah melalui gelar perkara pada Kamis (19/02/2026) dan ditemukan sedikitnya dua alat bukti, penyidik pun menetapkan Piche sebagai tersangka.(es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai