Polda NTT Jadwalkan Tahap II Mokris Lay
Kombes Pol Henry Novika Chandra - Kabid Humas Polda NTT
Redaksi
26 Jan 2026 19:26 WITA

Polda NTT Jadwalkan Tahap II Mokris Lay

Kupang, NTTzoom.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pelaksanaan Tahap II kasus dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, pada Rabu, (28/01/2026).

‎Tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

‎Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penjadwalan Tahap II merupakan tindak lanjut dari selesainya tahapan administrasi penyidikan oleh Direktorat PPA–PPO Polda NTT.

‎“Sebagai tindak lanjut dari selesainya tahapan administrasi penyidikan, penyidik telah menjadwalkan pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Pelaksanaan tersebut dijadwalkan pada hari Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Henry.

‎Ia menjelaskan, dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum menandai masuknya penanganan perkara ke babak baru, sekaligus menjadi wujud sinergitas antarpenegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System.

“Upaya penegakan hukum ini memasuki babak baru setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap (P-21). Ini menunjukkan komitmen profesionalisme dan sinergitas antar aparat penegak hukum,” katanya.

‎Henry menambahkan, dengan dilaksanakannya Tahap II, secara yuridis kewenangan penanganan perkara akan beralih kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Tuntasnya penanganan perkara di tingkat penyidikan merupakan wujud tanggung jawab kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang cepat dan tepat. Polda NTT terus berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap tahapan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan penelantaran istri dan anak dengan tersangka Mokris Lay telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTT setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk jaksa. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga