KUPANG, NTTzoom.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama He Jin alias YEN Cing Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada wartawan Kamis (5/6/2025) menjelaskan He Jin menjadi tersangka utama penyelundupan orang pada November 2024, dari Pantai Labuan Bajo, NTT menuju pesisir pantai Australia.
Penyidikan terhadap kasus itu atas koordinasi intens antara Divhubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi
dan Unit TPPO Polda NTT.
Adapun He Jin dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat sebelum menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.
Para tersangka menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada pencari kerja, dengan tarif sebesar 5.000 dolar AS per orang. Tujuh WNA itu kini telah dideportasi ke negara asal mereka.
Praktik serupa telah dilakukan oleh sindikat ini sebanyak tiga kali, dengan titik keberangkatan berbeda: Pantai Serangan Bali, Pantai Labuan Bajo NTT dan Pantai Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.
Titik kumpul utama seluruh WNA dilakukan di Bali sebelum diberangkatkan ke titik pemberangkatan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran transaksi keuangan, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, Visa on Arrival dan paspor milik para WNA.
Tersangka He Jin disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang