KUPANG, NTTZOOM.COM — Personel Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (19/9/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berinisial IB (22), warga Kelurahan Kayu Putih, dan JMH (24), warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban berinisial YAF, pada 18 September 2025,” jelas Djoko.
Peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban sedang menunggu pesanan makanan di sebuah warung. Tiba-tiba sekelompok orang tidak dikenal menyeret dan memukul korban. Korban sempat melawan, namun kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Dari hasil interogasi, diketahui pengeroyokan dipicu oleh perdebatan sebelumnya. Saat itu, korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras sempat menahan laju kendaraan kedua terduga pelaku. Meski sempat mereda, peristiwa berlanjut ketika mereka kembali bertemu di sebuah warung di Tuak Daun Merah. Kedua pelaku yang masih menyimpan dendam langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolresta Kupang Kota. “Atas peristiwa ini, keduanya akan diproses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolresta. (es)
Dapatkan sekarang