Kupang, NTTzoom.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (29/1/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Proses serah terima dipimpin Panit Reskrim Polsek Kota Lama Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA Brigpol Ni Luh Putu Ellya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 yang dilayangkan orang tua korban.
Tersangka berinisial JAH (34), berprofesi sebagai nelayan, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di area belakang Cafe Tebing Lasiana, Kota Kupang.
“Pelimpahan tahap dua ini merupakan komitmen kami untuk mempercepat proses hukum, khususnya perkara yang melibatkan anak sebagai korban. Penanganan dilakukan secara profesional demi menjamin keadilan,” kata AKP Rachmat Hidayat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kota Lama juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka telah menjadi tahanan titipan Jaksa sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. (es)
Dapatkan sekarang