Atambua, NTTzoom.com - Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan penyanyi Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Piche Kota dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dinyatakan tidak sah sehingga status tersangkanya sebagai tersangka gugur.
Kepastian putusan tersebut disampaikan kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, saat dikonfirmasi NTTZoom.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026) malam.
"Selamat malam, kakak. Praperadilan Piche Kota dikabulkan, dan penetapan tersangkanya gugur, dengan banyak pertimbangan yang sangat luar biasa dari hakim yang mengadili perkara ini. Puji Tuhan. Dan yang kedua, ini adalah kemenangan dari seluruh pendukung Piche Kota yang ada di Indonesia, lalu juga dari hakim, orang tua, dan tim," tulis Fransisco melalui pesan WhatsApp.
Fransisco mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan praperadilan yang telah menghadirkan berbagai alat bukti, saksi, dan keterangan ahli untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut dia, hakim tunggal menilai permohonan yang diajukan memiliki dasar hukum sehingga mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche Kota tidak sah.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Piche Kota mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Atambua dengan alasan terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penyidikan. Dalam persidangan, mereka menghadirkan sejumlah alat bukti serta saksi yang dinilai dapat membantah dasar penetapan tersangka.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Piche Kota otomatis gugur. Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghapus pokok perkara. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang sah. (es)
Dapatkan sekarang