JAKARTA, NTTzoom.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI beberapa hari lalu.
Adapun, DPR sendiri sudah memberikan persetujuan atas usulan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan dua terdakwa korupsi itu dari jeratan hukum.
“Persetujuan terhadap Surat Presiden No. R43/pres/ VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Sufmi pada pada Kamis (31/7/2025).
Dikutip dari narasi.com, Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Dasco juga menyebut Prabowo memberi amnesti kepada 1.116 orang. “Termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Amnesti adalah pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Tom telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang