KUPANG, NTTzoom.com - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah ditetapkan berdasarkan jenis golongan dan jabatan pegawai.
Ketentuan penilaian seleksi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI Nomor 347 Tahun 2024.
Besaran gaji untuk PPPK 2024 bervariatif sesuai golongan, masa kerja, jabatan fungsional dan lokasi kerja.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini rinciannya.
• Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Berikut jabatan golongan PPPK:
• Golongan V: jabatan pemula, mencakup jenjang pendidikan SMA/Sederajat, Diploma I
• Golongan VI: jabatan terampil, mencakup jenjang pendidikan Diploma II linier
• Golongan VII: jabatan terampil, mencakup jenjang pendidikan Diploma III linier
• Golongan IX: jabatan ahli pertama, mencakup jenjang pendidikan Diploma IV/Sarjana linier
• Golongan X: jabatan ahli pertama, mencakup jenjang pendidikan Magister linier
• Golongan XI: jabatan ahli muda, mencakup jenjang pendidikan Doktor linier. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang