Selingkuh, Oknum Polisi di Belu Digerebek Istri
Ariasandy
Carlens
15 Mar 2024 19:08 WITA

Selingkuh, Oknum Polisi di Belu Digerebek Istri

KUPANG, Nttzoom-Sebuah tayangan video memperlihatkan seorang wanita menggerebek suaminya yang merupakan anggota polisi saat bersama wanita lain di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video itu viral di sejumlah platform media sosial (Medsos) beberapa hari belakangan.

Dalam video berdurasi 4 menit, 34 detik yang diperoleh nttzoom.com, terlihat perempuan itu berusaha menyerang wanita yang merupakan selingkuhan suaminya. 

Namun, pria yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Belu itu, terus berusaha menghalangi. Di saat yang bersamaan, terlihat sejumlah pria yang merupakan keluarga dari wanita itu merekam menggunakan kamera telepon seluler. Mereka juga ikut melerai.

Wanita itu terus menyerang suaminya dan perempuan selingkuhan tersebut. "Kau bikin saya selama tiga tahun," kata wanita itu sambil menarik rambut perempuan selingkuhan suaminya yang terus berlindung di belakang sang polisi. Terlihat darah mengucur dari tangan wanita tersebut.

Tak lama kemudian, datanglah warga lain dan seorang pria berpakaian preman yang mengaku dirinya sebagai anggota polisi. Polisi dan selingkuhannya itu lalu masuk ke dalam kamar. Sedangkan wanita tersebut bersama keluarganya berada di depan pintu.

Terkait video viral itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi (Kombes) Ariasandy membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pria yang digerebek langsung oleh istrinya dalam video itu, yakni Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) HK alias Heru (40), anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, NTT.

Aipda HK digrebek saat berduaan dengan FDO alias Femi (41) pada Kamis (14/2) tengah malam. Aipda HK yang sudah memiliki istri sah dan anak digerebek istrinya berinisial II di Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

"Iya benar. Kasusnya sementara kita proses. Yang bersangkutan ditangkap langsung oleh istrinya," ucapnya. 

Kasus dugaan perzinahan ini, sebut Ariasandy, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024 dan ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu, Polda NTT.

"Jika terbukti, yang bersangkutan pastinya akan diproses hukum sesuai kode etik profesi (KEP), berujung PTDH," pungkasnya.(jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai