KUPANG, Nttzoom-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang menegaskan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk pegawai tidak tetap (PTT) dengan status tenaga kontrak daerah seperti tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Kupang sementara dalam proses.
BKD Kabupaten Kupang memroses SK PTT Nakes sesuai usulan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang. Sejauh ini, terdapat 372 Nakes dengan status kontrak daerah yang diusulkan Dinkes Kabupaten Kupang ke BKD Kabupaten Kupang untuk proses penerbitan SK kontrak daerah.
Adapun 52 Nakes yang sudah lulus P3K pada tahun 2023 dan 275 Nakes yang tidak lulus P3K tahun 2023, tetap diusulkan untuk menerima SK tenaga kontrak daerah pada bulan Maret 2024.
"SK kontrak untuk tenaga kontrak yang tersisa masih dalam proses" Ungkap Kepala BKD Kabupaten Kupang, Dina Abisat Masneno kepada nttzoom.com, Selasa (27/2).
Dina menegaskan, tidak ada penambahan tenaga kontrak daerah seperti Nakes yang baru untuk menerima SK tenaga kontrak daerah. Dengan demikian, BKD Kabupaten Kupang hanya dapat memroses SK untuk Nekes yang saat ini sudah diusulkan Dinkes Kabupaten Kupang ke BKD Kabupaten Kupang.
"Ia sesuai usulan Dinkes dan tidak ada penambahan," bebernya.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang