KUPANG, nttzoom.com - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak, Senin (30/06/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A itu, digelar secara tertutup dengan pengamanan ketat oleh pihak Kepolisian Resor Kupang Kota.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang tersebut, berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang dan dimulai pukul.09.00 Wita.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dan pengamanan sejak dari rumah tahanan (rutan) hingga ke pengadilan, dengan menerjunkan 40 personil kepolisian.
"Kami lakukan pengawalan dari rutan menuju pengadilan negeri, setelah sidang selesai dari pengadilan juga lakukan pengawalan, kami juga melakukan hal yang sama seperti masyarakat yang lain. sejauh ini tidak ada pengamanan khusus, kami laksanakan kegiatan rutin seperti biasa," ujar Aldinan kepada wartawan.
Sementara itu, humas pengadilan mengatakan sidang tertutup sudah sesuai dengan hukum acara, pasal 153 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang asas persidangan terbuka untuk umum.
"Karena ini menyangkut perkara kesusilaan. Kemudian saksi, korban, banyak yang anak. Sehingga tidak bisa diakses oleh media, ataupun orang umumnya," jelas Humas Pengadilan, Consilia Ina Palang Ama.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohaifeto.
Sementara Tim JPU yang menangani perkara ini yakni gabungan dari Kejati NTT dan Kejari Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma.dan Kadek Widiantari. (es/nz*)
Dapatkan sekarang