‎Tolak Putusan Hakim PN Atambua Terkait Sengketa Ahli Waris, Petronela dan Keluarga Ajukan Banding
Ket Foto :Saat daftar memori Banding di Pengadilan Tinggi Kupang melalui Pengadilan Negeri Atambua beberapa waktu lalu.
Redaksi
18 Sep 2026 22:11 WITA

‎Tolak Putusan Hakim PN Atambua Terkait Sengketa Ahli Waris, Petronela dan Keluarga Ajukan Banding

‎ATAMBUA, NTTZOOM.COM - Petronela Petra Balok, Aloysius Seran, Servi Jelita Lin Seran, Yohanes Bas, Yolenta Rafu Seran dan Paulus Basa Mukan Warak menolak putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua Nomor : 10/Pdt.G/2026/PN.Atb tanggal 2 September 2026.

‎Penolakan putusan itu terkait gugatan sengketa ahli waris berupa sebidang tanah di Maukumu Dusun Anaoloro B Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu yang sudah bersertifikat atas nama Aloysius Fahik.

‎Petronela CS melalui Fohotolutuan (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) yang diwakili Enrogel Herson Bawo, S.H dan Elsa Ewalde N. Kiik Mau, S.H telah mengajukan memori banding ke Ketua Pengadilan Tinggi Kupang melalui PN Atambua pada Kamis 10 September 2026.

‎Adapun gugatan sengketa tanah itu diajukan oleh Klotilde Hoar, Kandidat Parera Funan, Sesilia Anok, Reni Ance Bete dan Yuliana Aek melalui pengacara Melkianus Conterius Seran, SH, MH, C.Me,Agustinus Nahak, SH, Yanuaria Nahak, SH dan Erni Korang, SH.

‎Para Pembanding/Dahulu Para Tergugat melalui kuasa hukum telah menolak dan telah mengajukan banding sesuai akta permohonan nomor : 10/Pdt.G/2026/PN Atb tertanggal 09 September 2026.

‎Dalam memori banding itu, tergugat menyatakan koreksi dan keberatan terhadap pertimbangan Judex Factie tentang dalil eksepsi para pembanding /Para Tergugat dan eksepsi gugatan penggugat kabur/obscuur libel.

‎Tergugat menyatakan, bahwa hubungan hukum antara almarhum Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu dengan para Penggugat/para Terbanding cacat formil dikarenakan tidak dibuktikan dengan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu dan atau minimal Surat Nikah dari pihak Gereja Katholik (Penggugat I/TerbandingI) termasuk pula tidak dibuktikan Akta Kelahiran dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu dan atau minimal Surat Nikah dari pihak Gereja khusus Penggugat II dan seterusnya.

‎"Sebagaimana Jursiprudensi Putusan Mahkamah Agung no. 1400 K/Pdt/2018” Penggugat yang tidak menunjukan bukti akta perkawinan yang sah menurut hukum, maka tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris golongan I berdasarkan pasal 832 KUHPerdata jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 702 K/Pdt/2013 tanggal 15 Januari 2014 yang berbunyi” tidak ada akta perkawinan mengakibatkan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing sebagai isteri dari pewaris maka gugatannya harus ditolak. Jurisprudensi no. 1120 K/Pdt/2017 bahwa anak luar kawin berhak mewarisi dari ibunya terhadap bapak tidak ada hubungan hukum waris kecuali ada pengakuan dan disahkan Jo. No. 83 K/Pdt/Sip/1960 yaitu anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya," ungkap Enrogel Herson Bawo, S.H dan Elsa Ewalde N. Kiik Mau, S.H.

‎Selain itu, di dalam jawaban tentang eksepsi yang dikemukakan oleh Para Pembanding / Dahulu Para Tergugat, telah dikemukakan tentang gugatan Penggugat mengandung cacat formil karena terdapat kekaburan tentang batas-batas dari tanah obyek sengketa kemudian terhadap eksepsi yang dikemukakan tersebut.

‎"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Factie pada Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B sebagaimana tersebut diatas, jelas dan sangat nyata disini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B melakukan pelanggaran hukum secara nyata," ungkap keduanya.

‎Selain itu, perbedaan tentang batas objek sengketa adalah hal yang tidak dapat diperbaiki hanya sebatas redaksional sebagaimana alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, tetapi substansinya adalah pembetulan tata batas di dalam surat gugatan karena objek dalam perkara gugatan a quo adalah tanah.

‎"Bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua menabrak norma hukum yang mengatur tentang itu, hanya dengan kalimat “secara factual berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, terdapat sedikit perbedaan batas-batas”, maka disitulah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua mesti menuntaskan pertimbangan hukumnya dengan menguraikan tentang fakta perbedaan itu pada sisi mana, dan batas dari pihak manakah yang sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, kemudian wajib Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua didalam pertimbangan hukum tersebut, menempatkan dasar hukum aturan mana atau norma hukum yang mana yang digunakan untuk meneguhkan pertimbangan hukum tersebut;" ungkap Enrogel Herson Bawo, S.H dan Elsa Ewalde N. Kiik Mau, S.H.

‎Selain itu, majelis hakim telah melakukan kekeliruan formil yang nyata karena menolak eksepsi Para Pembanding / Dahulu Para Tergugat, padahal pertimbangan pokok perkara justru mengadopsi secara mutlak (Sama Persis) penalaran hukum pembanding di dalam eksepsi dan duplik.

‎"Bahwa dengan alasan adanya kesalahan dan pertimbangan hukum yang dangkal serta tidak berdasarkan hukum oleh Judex Factie pada Pengadilan Negeri Atambua, maka cukup alasan menurut hukum untuk menyatakan: gugatan Penggugat / Sekarang Terbanding tidak dapat diterima oleh karena alasan kekaburan pada objek sengketa dalam perkara A-quo," tulis tergugat.

‎Selaim itu, dalam pokok perkara Tergugat menyatakan keberatan terhadap penilaian judex factie pada Pengadilan Negeri Atambua atas alat-alat bukti berkaitan dengan asal usul tanah objek sengketa:

‎Keberatan tentang pertimbangan hukum dan penerapan hukum oleh judex factie pada pengadilan negeri atambua terhadap bukti surat berupa sertipikat hak milik para pembanding / dahulu para tergugat: atau dinyatakan batal demi hukum;-

‎Bahwa bertolak dari seluruh pembahasan dalam memori banding Para Pembanding / Dahulu Para Tergugat, secara yuridis formal maupun materiil bahkan secara kualitatif telah menunjuk sejumlah kelemahan akibat kekeliruan, kesalahan dan dangkalnya pertimbangan hukum oleh Judex Factie pada Pengadilan Negeri Atambua.

‎"Maka Para Pembanding / Dahulu Para Tergugat menyatakan menolak seluruh putusan tersebut, dan memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, agar berkenan menerima banding berikut materi memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding / Dahulu Para Tergugat, dan kemudian menjatuhkan putusan mengadili menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Para Pembanding / Dahulu Para Tergugat tersebut.

‎,membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor: 10/PDT.G/2026/ PN.Atb tertanggal 2 September 2026 yang dimohonkan banding;-

‎MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menerima dan menyatakan mengabulkan eksepsi Para Tergugat / Sekarang Para Pembanding tersebut," ungkap Enrogel Herson Bawo, S.H dan Elsa Ewalde N. Kiik Mau, S.H.

‎Selain itu dalam Pokok Perkara menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding Tidak Dapat Diterima,menghukum Penggugat / Sekarang Terbanding untuk membayar semua ongkos Perkara; atau berdasarkan hukum menolak Gugatan penggugat untuk seluruhnya. ***

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai