Kupang, NTTzoom.com — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mengungkapkan bahwa sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani diduga melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk anggota keluarga.
Ketua Tim Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengungkapan kasus.
"Yang menjadi perhatian kami, kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang ini diduga ada keterkaitan atau keterlibatan orang-orang dekat, termasuk orang tua ataupun keluarga lainnya," katanya dalam konferensi pers bersama Kapolda NTT dan jajaran di Lobby Polda NTT, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, dugaan keterlibatan keluarga membuat proses penyelidikan dan pengungkapan kasus membutuhkan waktu lebih lama serta kerja keras dari aparat dan instansi terkait.
Karena itu, ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perdagangan orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Ini menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum," tegasnya.
Geo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. (es)
Dapatkan sekarang