Kupang, NTTzoom.com — Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) asal Sumba Barat Daya (SBD), Sebastianus Bokol alias Tian, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (31/03/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan pelimpahan tersebut disertai penyerahan barang bukti perkara.
“Barang bukti perkara dengan tujuh orang tersangka hari ini diserahkan dari Polda. Dalam 20 hari ke depan kami lakukan penahanan di tahap penuntutan. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Menurut dia, dalam masa penahanan tersebut jaksa akan merampungkan penyusunan surat dakwaan.
Sebelumnya, berkas perkara sempat bolak-balik sebanyak empat kali pada Tahap I antara penyidik Polda NTT dan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui petunjuk P-19, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).
Penyidik kemudian melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan. (es)
Dapatkan sekarang