Usai Diperiksa, Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Resmi Ditahan Kejati NTT
Jonas Salean saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati NTT, Kamis (16/10/2025).
Redaksi
16 Oct 2025 19:58 WITA

Usai Diperiksa, Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Resmi Ditahan Kejati NTT

Kupang, NTTzoom.com— Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

‎Jonas tiba di Kantor Kejati NTT pada Kamis (16/10/2025) pukul 09.00 Wita, didampingi menantu dan pengacaranya, Merryeta Soru. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari, dengan jeda istirahat makan siang pada pukul 11.30 Wita, kemudian dilanjutkan kembali pukul 13.30 Wita.

‎Sekitar pukul 17.38 Wita, Jonas keluar dari ruang penyidik dengan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kupang. Pemeriksaan ini menjadi yang ke-9 kalinya sejak kasus ini bergulir, sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025.

‎Kepada wartawan yang menemuinya usai pemeriksaan, Jonas yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang itu, mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalani. Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatannya yang menurun.

‎“Saya hormati proses hukum. (Lagi) tidak sehat." Jawabnya singkat. 

‎"Satu objek ada dua putusan Mahkamah Agung. Itu saja. Kabupaten bilang dia punya aset, Mahkamah Agung bilang saya punya. Tapi begitu sudah." tambahnya dengan senyum getir. 

‎Meski begitu, penetapan tersangka ini merupakan hal biasa bagi dirinya. 

‎"Biasa, ini sudah dua kali sebagai tersangka, kita hormati,” tambahnya dengan nada tenang.

‎Saat ditanya mengenai pesannya untuk keluarga, Jonas hanya tersenyum dan tidak banyak berkomentar.

‎Kasus yang menjerat Jonas terkait pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang kemudian diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi dan pihak lain. 

‎Beberapa objek tanah yang menjadi fokus penyidikan antara lain: SHM No. 839 atas nama Jonas Salean, luas 420 m², terbit 2 Juli 2013, SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, luas 400 m², terbit 7 Maret 2014, dan SHM No. 880 atas nama Yonis Oesina, luas 400 m², terbit 13 Maret 2014.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023, pengalihan aset tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,95 miliar.

‎Jonas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dalam kasus yang sama, beberapa pihak sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan, antara lain Hartono Fransiscus Xaverius melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, serta Erwin Piga lewat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga