Kupang, NTTZOOM.COM – Aksi pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja perempuan terjadi di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (18/8/2025) dini hari. Peristiwa ini viral di media sosial setelah rekaman video pengeroyokan tersebut beredar di media sosial.
Korban berinisial AES (15), warga Kelurahan Oesapa, dianiaya oleh dua terduga pelaku yang juga masih berstatus anak di bawah umur, yakni MADSS (16) dan EN (17).
“Dari hasil interogasi, pengeroyokan bermula ketika korban AES ditanya perihal hubungannya dengan seorang laki-laki di ART Cafe. Jawaban korban dianggap menyinggung para terduga pelaku, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindak kekerasan,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari.
Kapolresta menerangkan, MADSS memukul pipi korban dan menendang perutnya. Saat korban berusaha menjauh, ia justru kembali diikuti hingga ke Lopo Sunset Cafe. “Di lokasi café tersebut anak korban kembali dipukul, ditendang, dan diseret di atas pasir hingga mulutnya mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Selain dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua saksi, yakni MFO (17) dan RL (20). RL diketahui sebagai perekam video pengeroyokan yang kemudian tersebar di media sosial.
Kapolresta menambahkan, pihaknya memerintahkan Polsek Kota Lama untuk segera menangkap para pelaku. “Pada Rabu (20/8/2025) dini hari, para terduga anak pelaku berhasil diamankan,” tegas Djoko.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Meski berstatus anak, mereka tetap dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menjauhi segala bentuk kekerasan. “Jalani tugas dan kewajiban sebagai pelajar demi menggapai cita-cita. Tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (es)
Dapatkan sekarang