‎WNA Asal Timor Leste Aniaya Perempuan di Noelbaki, Polisi Amankan Pelaku  ‎
Foto: ilustrasi





Sumber: Google
Redaksi
29 May 2026 21:20 WITA

‎WNA Asal Timor Leste Aniaya Perempuan di Noelbaki, Polisi Amankan Pelaku ‎

Kupang, NTTzoom.com — Jajaran Polres Kupang mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Perumahan Puri Rahayu, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu malam (27/5/2026).

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

‎Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa itu.

‎“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” ujar AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Jumat (29/5/2026).

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban sedang mempersiapkan dan mengolah daging kurban di rumah yang ditempati bersama terduga pelaku. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras tradisional, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa telepon.

‎Korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun pelaku kembali meminta tambahan uang. Penolakan korban kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada aksi kekerasan.

‎“Dari hasil pemeriksaan sementara, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolres.

‎Korban berusaha menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka robek pada tangan kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah memar di beberapa bagian tubuh.

‎Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

‎Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung.

‎Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan korban mengalami luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan putusnya salah satu urat besar, luka robek pada kepala, serta luka lebam pada wajah, paha, dan bagian rusuk.

‎Kapolres Kupang menegaskan penyidikan perkara terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Karena terduga pelaku merupakan warga negara asing, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta perwakilan konsuler Timor Leste guna mendukung proses penanganan perkara. Penyidik juga akan melibatkan ahli bahasa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

‎Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

‎AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menambahkan Polres Kupang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan setiap perkara tindak kekerasan diproses secara objektif dan transparan.

‎“Polres Kupang tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai